Pasal 19
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR BERAS
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Impor dari Menteri. (3) Penerbitan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang memuat: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. nama dan alamat penerima hibah; c. nama dan alamat pemberi hibah; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan/tempat pemasukan; f. Pos Tarif/ HS; g. tingkat kepecahan; h. berat per kemasan; i. negara asal; dan j. masa berlaku.
