PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 18
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR BERAS
(1) Impor Beras yang bersumber dari hibah dilakukan untuk jenis Beras lain-lain dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) seperti tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah, tanpa harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). (3) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan.
