PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Pelaku usaha setelah memeroleh RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RPP menjadi bahan pertimbangan untuk memeroleh RPP berikutnya.
