PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan produk hewan dari peredaran; d. pencabutan izin; dan e. pengenaan denda. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
