PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan Peraturan tersendiri.
