PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
