PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
