PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni, dan pelaksanaan kerja sama pendidikan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
