PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala Subbagian. (2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas di bidang: a. pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaksanaan kerja sama pendidikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I; dan b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pengembangan karakter, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III.
