Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Umum mempunyai Uraian Tugas Pekerjaan meliputi: a. melakukan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran Subbagian Umum dan PEPI, dengan hasil kerja berupa:
- rencana kerja;
- rincian anggaran biaya (RAB);
- kerangka acuan kerja (KAK); dan
- dokumen program; b. melakukan penyiapan penyusunan anggaran PEPI, dengan hasil kerja berupa:
- rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga; dan
- daftar isian pelaksanaan anggaran; c. melakukan urusan perbendaharaan, penatausahaan/ pengadministrasi, dan verifikasi keuangan, dengan hasil kerja berupa:
- dokumen perbendahaan;
- penatausahaan/pengadministrasian; dan
- verifikasi keuangan; d. melakukan urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan hasil kerja berupa dokumen PNBP; e. melakukan penyusunan laporan keuangan, dengan hasil kerja berupa laporan keuangan; f. melakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan peta jabatan, penyusunan nominatif pegawai, dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai,
dengan hasil kerja berupa:
- dokumen analisis jabatan;
- analisis beban kerja;
- dokumen peta jabatan;
- dokumen daftar nominatif pegawai; dan
- dokumen rencana kebutuhan pegawai; g. melakukan penyiapan usulan mutasi dan pensiun pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen mutasi dan pensiun pegawai; h. melakukan pengelolaan data pegawai dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, dengan hasil kerja berupa dokumen data kepegawaian; i. melakukan perencanaan pengembangan pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen perencanaan pengembangan pegawai; j. melakukan penyesuaian kenaikan gaji berkala (KGB) pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen penyesuaian gaji dan KGB; k. menghimpun, menginput dan menyajikan data kepegawaian dalam database sistem informasi Aparatur Sipil Negara (SIM ASN), dengan hasil kerja berupa database SIM ASN; l. menyiapkan usulan sumpah pegawai dan pakta integritas, dengan hasil kerja berupa dokumen sumpah pegawai dan pakta integritas; m. mengumpulkan, mengirimkan, dan memantau, serta mendokumentasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN/LHKASN), dengan hasil kerja berupa dokumen LHKPN/LHKASN; n. menyiapkan bahan pemberian cuti pegawai, dan penugasan kepegawaian, dengan hasil kerja berupa dokumen cuti dan penugasan kepegawaian; o. menyiapkan usulan penerima penghargaan dan/atau tanda jasa, dengan hasil kerja berupa dokumen penerima penghargaan dan/atau tanda jasa;
p. menyiapkan pelaksanaan pengembangan jiwa korsa pegawai dan/atau kegiatan Korps Pegawai Republik INDONESIA lainnya, dengan hasil kerja berupa dokumen pengembangan jiwa korsa pegawai; q. menyiapkan fasilitasi layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen layanan K3 pegawai; r. menyiapkan pengurusan kartu kepegawaian, dengan hasil kerja berupa kartu kepegawaian; s. menyiapkan evalusai kinerja pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen hasil evaluasi kinerja pegawai; t. melakukan urusan hubungan masyarakat dan informasi publik, dengan hasil kerja berupa dokumen keterbukaan informasi publik; u. melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengelolaan Dumas; v. melakukan penyiapan evaluasi organisasi, dengan hasil kerja berupa dokumen hasil evaluasi organisasi; w. menyiapkan evaluasi sistem dan prosedur kerja, dengan hasil kerja berupa dokumen evaluasi sistem dan prosedur kerja; x. menyiapkan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik (SPP), dengan hasil kerja berupa dokumen SPP; y. melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat (SKM), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengukuran SKM; z. menyiapkan evaluasi dan pengembangan pelaksanaan budaya kerja organisasi, dengan hasil kerja berupa laporan hasil pelaksanaan budaya kerja organisasi; aa. melakukan urusan surat menyurat dan urusan kearsipan dengan hasil kerja berupa:
- dokumen surat menyurat; dan
- dokumen kearsipan; bb. melakukan urusan penataan dan perawatan rumah dinas, gedung kantor dan sarana serta prasarana lainnya, dengan hasil kerja berupa laporan hasil
kegiatan; cc. melakukan urusan kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor, dengan hasil kerja berupa laporan hasil kegiatan; dd. melakukan urusan penyiapan prasarana dan sarana unit penunjang dan pendukung pendidikan, dengan hasil kerja berupa laporan kesiapan prasarana dan sarana unit penunjang dan pendukung pendidikan; bb. melakukan urusan perencanaan dan pengadaan barang/jasa, dengan hasil kerja berupa:
- dokumen perencanaan; dan
- pengadaan barang/jasa; ff. melakukan urusan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan laporan kekayaan negara, dengan hasil kerja berupa:
- dokumen penatausahaan BMN; dan
- laporan kekayaan negara; gg. melakukan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa dokumen evaluasi kegiatan dan program; hh. melakukan penyusunan laporan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa laporan pelaksanaan kegiatan PEPI; ii. melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut hasil pengawasan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi; dan
- laporan tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan PEPI; jj. melakukan fasilitasi penerapan sistem pengawasan internal (SPI), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengawasan internal; kk. melakukan penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Subbagian Umum, dengan hasil kerja berupa laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; ll. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Subbagian Umum, dengan hasil kerja berupa dokumen kegiatan Subbagian Umum; dan
mm. melakukan kegiatan kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya, dengan hasil kerja berupa laporan pelaksanaan tugas.
