Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai uraian tugas meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dengan hasil kerja berupa:
- RAB; dan
- KAK; b. melakukan penyiapan administrasi akademik, dengan hasil kerja berupa:
- rencana pembelajaran semester;
- satuan acara perkuliahan;
- kontrak kuliah;
- berita acara perkuliahan;
- jadwal perkuliahan; dan
- daftar hadir perkuliahan; c. melakukan penyusunan kalender akademik dan buku panduan akademik, dengan hasil kerja berupa:
- kalender akademik; dan
- buku panduan akademik; d. melakukan penyiapan ledger nilai, dan kartu hasil studi (KHS), dengan hasil kerja berupa:
- ledger nilai; dan
- KHS; e. melakukan penyiapan transkrip nilai, ijazah, dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikasi kompetensi hasil studi, dengan hasil kerja berupa:
- transkrip nilai;
- ijazah;
- SKPI; dan
- sertifikat kompetensi; f. melakukan penilaian prestasi kerja mahasiswa tugas belajar, dengan hasil kerja berupa sasaran kinerja pegawai mahasiswa tugas belajar; g. melakukan pengelolaan data administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, dengan hasil kerja berupa:
- dokumen administrasi akademik; dan
- pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyiapan bahan penyusunan hasil nilai dan mengusulkan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) dosen, dengan hasil kerja berupa dokumen pengusulan DUPAK; i. melakukan penyiapan rencana dan pelaksanaan peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga kependidikan, dengan hasil kerja berupa peta kebutuhan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melakukan fasilitasi proses evaluasi kinerja dosen, dengan hasil kerja berupa laporan hasil evaluasi kinerja dosen; k. melakukan pengelolaan program kerja sama bidang akademik, dengan hasil kerja berupa dokumen pengelolaan program kerja sama; l. melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan, dengan hasil kerja berupa dokumen pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan; m. melakukan penyiapan bahan akreditasi institusi dan program studi pendidikan, dengan hasil kerja berupa bahan akreditasi institusi dan program studi pendidikan; n. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), dengan hasil kerja berupa:
- bahan sertifikasi dosen;
- NIDN; dan
- NITK; o. melakukan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, dengan hasil kerja berupa dokumen pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru; p. melakukan fasilitasi pelaksanaan masa bimbingan dasar mahasiswa (MABIDAMA), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pelaksanaan MABIDAMA; q. melakukan penyusunan database mahasiswa, dengan hasil kerja berupa database/biodata mahasiswa;
r. melakukan penyiapan administrasi penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) nasional dan pembuatan kartu mahasiswa, dengan hasil kerja berupa dokumen NIM nasional dan kartu mahasiswa; s. melakukan rekapitulasi kehadiran mahasiswa, dengan hasil kerja berupa rekapitulasi kehadiran mahasiswa; t. menyiapkan administrasi penghargaan mahasiswa berprestasi, dengan hasil kerja berupa dokumen penghargaan mahasiswa berprestasi; u. melakukan pengelolaan administrasi alumni, dengan hasil kerja berupa database alumni; v. melakukan fasilitasi pengembangan karakter mahasiswa, dengan hasil kerja berupa data minat dan bakat untuk pengembangan karakter mahasiswa; w. melakukan fasilitasi pengembangan karakter mahasiswa, dengan hasil kerja berupa data minat, dan bakat untuk pengembangan karakter mahasiswa; x. melakukan fasilitasi penyusunan buku saku mahasiswa, dengan hasil kerja berupa buku saku mahasiswa; y. melaksanakan wisuda, dengan hasil kerja berupa laporan hasil pelaksanaan wisuda; z. melakukan penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Alumni, dengan hasil kerja berupa laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, dengan hasil kerja berupa dokumen kegiatan Subbagian; dan bb. melakukan kegiatan kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya, dengan hasil kerja berupa laporan pelaksanaan tugas.
