PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 59
BAB 4 — PEREDARAN
Tanda daftar pengedar benih hortikultura dicabut oleh pemberi tanda daftar apabila pemegang tanda daftar: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; atau b. menyerahkan kembali tanda daftar kepada Instansi pemberi tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
