PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 58
BAB 4 — PEREDARAN
Pengedar benih berkewajiban:
- mendokumentasikan data benih yang diedarkan;
- bertanggung jawab atas mutu benih yang diedarkan;
- melaporkan jenis dan jumlah benih yang diedarkan kepada instansi pemberi tanda daftar;
- memberikan kesempatan kepada Pengawas Benih Tanaman untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan;
- mendaftar ulang setiap tahun;
- melaporkan perubahan pemegang tanda daftar dan/atau lokasi tempat usaha kepada instansi pemberi tanda daftar; dan
- mematuhi peraturan perundangan perbenihan yang berlaku.
