PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pelaksanaan produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran, dengan tujuan untuk: a. melakukan pendaftaran usaha perbenihan hortikultura; b. menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan; c. menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen; dan d. memberikan kepastian usaha bagi para produsen benih.
