PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala paling kurang: a. 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri; b. 6 (enam) bulan sekali oleh gubernur; c. 3 (tiga) bulan sekali oleh bupati/walikota.
