PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Apabila dari hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 di wilayah sumber bibit ditemukan tidak sesuai dengan program pemuliaan yang diusulkan, keputusan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ditinjau kembali.
