PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengelolaan wilayah sumber bibit dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.
