PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan ternak; b. penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit; c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibit ternak; dan d. penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice). (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu 3 tahun.
