Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikelola secara terencana dan berkelanjutan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk dapat memertahankan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping paling kurang berasal dari pejabat teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau provinsi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi setempat. (4) Susunan keanggotaan dan tugas tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau provinsi.
