PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Usulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit dengan Keputusan Menteri.
