PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Usulan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota dengan disertai alasan penolakan.
