PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
