PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Museum Tanah dan Pertanian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Tanah dan Pertanian maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian serta instansi di luar Kementerian sesuai tugas masing-masing.
