PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Tanah dan Pertanian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
