PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
