PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
