PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
