PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
