PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Museum Tanah dan Pertanian terdiri atas: a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Museum Tanah dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
