PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, kearsipan dan kerumahtanggaan.
