PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian.
