PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Museum Tanah dan Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. (2) Museum Tanah dan Pertanian dipimpin oleh kepala.
