PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Museum Tanah dan Pertanian adalah lembaga yang menjadi pusat informasi dan edukasi pertanian tematik yang merepresentasikan sejarah tanah dan pertanian dan konsep pertanian masa depan.
