PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa: a. bangsal penanganan pascapanen; b. sarana pascapanen; c. gudang yang memenuhi persyaratan teknis; d. gudang berpendingin; e. sarana pengolahan; dan/atau f. sarana pemasaran.
(2) Pemberian fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
