PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 6 dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau magang. (2) Fasilitasi kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pertemuan koordinasi dan/atau kemitraan.
