PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pengembangan jenis komoditas Hortikultura strategis cabai dan bawang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Hortikultura. (2) Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penguatan kelembagaan usaha; dan b. fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran.
