Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pengembangan komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau petani Hortikultura. (2) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (3) Pelaku Usaha dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis dibiayai secara swadaya. (4) Petani Hortikultura dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis, pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pelaku Usaha, dan/atau swadaya.
