PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 2
BAB 2 — KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Penetapan komoditas Hortikultura strategis dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kebijakan dan rencana strategis Kementerian Pertanian. (2) Komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria antara lain: a. mempengaruhi nilai inflasi; b. dibutuhkan dalam jumlah besar; c. melibatkan banyak petani; d. cakupan areal pengembangan luas; dan/atau e. tidak dapat disubstitusi dengan komoditas Hortikultura lain. (3) Jenis komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cabai; b. bawang merah; dan c. bawang putih.
