PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Penguatan kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk meningkatkan: a. kompetensi teknis; dan b. efisiensi rantai pasok. (2) Peningkatan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembinaan sumber daya manusia. (3) Peningkatan efisiensi rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui fasilitasi kerja sama kelembagaan.
