Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih setelah mendapatkan RIPH bawang putih melaporkan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih secara periodik dan daring (online). (2) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RIPH diterbitkan.
(3) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa dokumen perjanjian kerjasama, rencana tanam, realisasi tanam dan/atau produksi. (4) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi. (5) Pelaku Usaha yang tidak melakukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan surat peringatan oleh Direktur Jenderal.
