PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pengembangan Kawasan bawang putih, menyampaikan laporan akhir kepada Direktur Jenderal secara daring (online). (2) Laporan akhir pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Hortikultura.
