PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Dalam hal pelaksanaan pengembangan kawasan bawang putih sudah dilakukan dan tidak tercapai produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) karena force majeure, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena bencana alam atau bencana nonalam. (3) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat yang membidangi penanggulangan kebencanaan.
