PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dihasilkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan RIPH. (2) Dalam hal Pelaku Usaha dapat menghasilkan produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha dapat mengajukan permohonan RIPH selanjutnya. (3) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan RIPH selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
