PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dalam pengembangan kawasan bawang putih paling sedikit menghasilkan produksi 5% (lima perseratus) dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih. (2) Untuk menghasilkan produksi 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penanaman dengan luas tanam yang dihitung berdasarkan produktivitas 6 (enam) ton per hektar.
