PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan kelompok tani, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
