PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi: a. sarana produksi dan prasarana pascapanen; dan/atau b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia. (2) Fasilitasi sarana produksi dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. benih; b. pupuk; c. mulsa plastik; d. sarana pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; e. alat dan mesin pertanian; dan/atau f. gudang penyimpanan.
(3) Fasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau magang.
