PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bawang putih hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan. (2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kegiatan pengembangan kawasan bawang putih.
