PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Kegiatan pengembangan bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikecualikan untuk Pelaku Usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan surat persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Pelaku Usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti berupa surat pernyataan bermaterai, dan dokumen penolakan dari sistem daring (online) persetujuan impor.
