PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan pengembangan kawasan. (2) Kegiatan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (3) Kegiatan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih mengunakan pola kemitraan dan/atau swakelola.
