PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih; dan/atau e. petani.
